Sedih rasanya
kalau shbt q jahat.
Senin, 23 April 2012
Kamis, 29 Maret 2012
Jumat, 16 Maret 2012
Sabtu, 10 Maret 2012
Rabu, 07 Maret 2012
Minggu, 05 Februari 2012
Homoseksualitas
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hubungan dekat
Afinitas
Aseksualitas
Cinta
Hubungan kasual
Hidup bersama
Kasih sayang
Kecemburuan
Keluarga
Keintiman
Pacar lelaki
Pacar perempuan
Pendekatan
Persahabatan
Pernikahan
Perzinaan
Perselingkuhan
Perceraian
Perjandaan
Pertalian
Mas kawin
Biseksualitas
Heteroseksualitas
Homoseksualitas
Monogami
Monogami serial
Poliamori
Poliandri
Poligami
Poligini
Pasangan
Perjantanan
Cinta platonis
Seksualitas
l • b • s
Homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas mengacu kepada "pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis" terutama atau secara eksklusif pada orang dari jenis kelamin sama, "Homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas lain yang berbagi itu."[1][2]
Homoseksualitas adalah salah satu dari tiga kategori utama orientasi seksual, bersama dengan biseksualitas dan heteroseksualitas, dalam kontinum heteroseksual-homoseksual. Konsensus ilmu-ilmu perilaku dan sosial dan juga profesi kesehatan dan kesehatan kejiwaan menyatakan bahwa homoseksualitas adalah aspek normal dalam orientasi seksual manusia.[3] Homoseksualitas bukanlah penyakit kejiwaan dan bukan penyebab efek psikologis negatif; prasangka terhadap kaum biseksual dan homoseksual-lah yang menyebabkan efek semacam itu.[3] Meskipun begitu banyak sekte-sekte agama dan organisasi "mantan-gay" serta beberapa asosiasi psikologi yang memandang bahwa kegiatan homoseksual adalah dosa (antara lain dalam Kitab Imamat pasal 18 ayat 22 di Alkitab Kristen) atau kelainan. Bertentangan dengan pemahaman umum secara ilmiah, berbagai sekte dan organisasi ini kerap menggambarkan bahwa homoseksualitas merupakan "pilihan".[4]
Istilah umum dalam homoseksualitas yang sering digunakan adalah lesbian untuk perempuan pecinta sesama jenis dan gay untuk pria pecinta sesama jenis, meskipun gay dapat merujuk pada laki-laki atau perempuan. Bagi para peneliti jumlah individu yang diidentifikasikan sebagai gay atau lesbian-dan perbandingan individu yang memiliki pengalaman seksual sesama jenis-sulit diperkirakan atas berbagai alasan.[5] Dalam modernitas Barat, menurut berbagai penelitian, 2% sampai 13% dari populasi manusia adalah homoseksual atau pernah melakukan hubungan sesama jenis dalam hidupnya.[6][7][8][9][10][11][12][13][14][15][16] Sebuah studi tahun 2006 menunjukkan bahwa 20% dari populasi secara anonim melaporkan memiliki perasaan homoseksual, meskipun relatif sedikit peserta dalam penelitian ini menyatakan diri mereka sebagai homoseksual.[17] Perilaku homoseksual juga banyak diamati pada hewan.[18][19][20][21][22]
Banyak individu gay dan lesbian memiliki komitmen hubungan sesama jenis, meski hanya baru-baru ini terdapat sensus dan status hukum/politik yang mempermudah enumerasi dan keberadaan mereka.[23][24][25][26][27][28][29][30][31] Hubungan ini setara dengan hubungan heteroseksual dalam hal-hal penting secara psikologis.[2] Hubungan dan tindakan homoseksual telah dikagumi, serta dikutuk, sepanjang sejarah, tergantung pada bentuknya dan budaya tempat mereka didapati.[32] Sejak akhir abad ke-19, telah ada gerakan menuju hak pengakuan keberadaan dan hak-hak legal bagi orang-orang homoseksual, yang mencakup hak untuk pernikahan dan kesatuan sipil, hak adopsi dan pengasuhan, hak kerja, hak untuk memberikan pelayanan militer, dan hak untuk mendapatkan jaminan sosial
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hubungan dekat
Afinitas
Aseksualitas
Cinta
Hubungan kasual
Hidup bersama
Kasih sayang
Kecemburuan
Keluarga
Keintiman
Pacar lelaki
Pacar perempuan
Pendekatan
Persahabatan
Pernikahan
Perzinaan
Perselingkuhan
Perceraian
Perjandaan
Pertalian
Mas kawin
Biseksualitas
Heteroseksualitas
Homoseksualitas
Monogami
Monogami serial
Poliamori
Poliandri
Poligami
Poligini
Pasangan
Perjantanan
Cinta platonis
Seksualitas
l • b • s
Homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas mengacu kepada "pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis" terutama atau secara eksklusif pada orang dari jenis kelamin sama, "Homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas lain yang berbagi itu."[1][2]
Homoseksualitas adalah salah satu dari tiga kategori utama orientasi seksual, bersama dengan biseksualitas dan heteroseksualitas, dalam kontinum heteroseksual-homoseksual. Konsensus ilmu-ilmu perilaku dan sosial dan juga profesi kesehatan dan kesehatan kejiwaan menyatakan bahwa homoseksualitas adalah aspek normal dalam orientasi seksual manusia.[3] Homoseksualitas bukanlah penyakit kejiwaan dan bukan penyebab efek psikologis negatif; prasangka terhadap kaum biseksual dan homoseksual-lah yang menyebabkan efek semacam itu.[3] Meskipun begitu banyak sekte-sekte agama dan organisasi "mantan-gay" serta beberapa asosiasi psikologi yang memandang bahwa kegiatan homoseksual adalah dosa (antara lain dalam Kitab Imamat pasal 18 ayat 22 di Alkitab Kristen) atau kelainan. Bertentangan dengan pemahaman umum secara ilmiah, berbagai sekte dan organisasi ini kerap menggambarkan bahwa homoseksualitas merupakan "pilihan".[4]
Istilah umum dalam homoseksualitas yang sering digunakan adalah lesbian untuk perempuan pecinta sesama jenis dan gay untuk pria pecinta sesama jenis, meskipun gay dapat merujuk pada laki-laki atau perempuan. Bagi para peneliti jumlah individu yang diidentifikasikan sebagai gay atau lesbian-dan perbandingan individu yang memiliki pengalaman seksual sesama jenis-sulit diperkirakan atas berbagai alasan.[5] Dalam modernitas Barat, menurut berbagai penelitian, 2% sampai 13% dari populasi manusia adalah homoseksual atau pernah melakukan hubungan sesama jenis dalam hidupnya.[6][7][8][9][10][11][12][13][14][15][16] Sebuah studi tahun 2006 menunjukkan bahwa 20% dari populasi secara anonim melaporkan memiliki perasaan homoseksual, meskipun relatif sedikit peserta dalam penelitian ini menyatakan diri mereka sebagai homoseksual.[17] Perilaku homoseksual juga banyak diamati pada hewan.[18][19][20][21][22]
Banyak individu gay dan lesbian memiliki komitmen hubungan sesama jenis, meski hanya baru-baru ini terdapat sensus dan status hukum/politik yang mempermudah enumerasi dan keberadaan mereka.[23][24][25][26][27][28][29][30][31] Hubungan ini setara dengan hubungan heteroseksual dalam hal-hal penting secara psikologis.[2] Hubungan dan tindakan homoseksual telah dikagumi, serta dikutuk, sepanjang sejarah, tergantung pada bentuknya dan budaya tempat mereka didapati.[32] Sejak akhir abad ke-19, telah ada gerakan menuju hak pengakuan keberadaan dan hak-hak legal bagi orang-orang homoseksual, yang mencakup hak untuk pernikahan dan kesatuan sipil, hak adopsi dan pengasuhan, hak kerja, hak untuk memberikan pelayanan militer, dan hak untuk mendapatkan jaminan sosial
Homosexuality is romantic or sexual attraction or behavior between members of the same sex or gender. As a sexual orientation, homosexuality refers to "an enduring pattern of or disposition to experience sexual, affectional, or romantic attractions" primarily or exclusively to people of the same sex; "it also refers to an individual's sense of personal and social identity based on those attractions, behaviors expressing them, and membership in a community of others who share them."[1][2]
Homosexuality is one of the three main categories of sexual orientation, along with bisexuality and heterosexuality, within the heterosexual-homosexual continuum (with asexuality sometimes considered the fourth). Scientific and medical understanding is that sexual orientation is not a choice, but rather a complex interplay of biological and environmental factors.[1][3] While some religious organizations hold the view that homosexual activity is unnatural or dysfunctional,[4] research shows that homosexuality is an example of normal variation in human sexuality and not a source of negative psychological effects.[1] Prejudice and discrimination against homosexual and bisexual people, however, have been shown to cause psychological harm.[5]
The most common terms for homosexual people are lesbian for women and gay for men, though gay is also used to refer generally to homosexual men and women. The number of people who identify as gay or lesbian—and the proportion of people who have same-sex sexual experiences—are difficult for researchers to estimate reliably for a variety of reasons.[6] In the modern West, according to major studies, 2% to 13% of the population is homosexual or has had some form of same-sex sexual contact within his or her lifetime.[7][8][9][10][11][12][13][14][15][16][17] In a 2006 study 20% of respondents anonymously reported some homosexual feelings, although fewer participants identified themselves as homosexual.[18] Homosexual behavior is also widely observed in animals.[19][20][21][22][23]
Many gay and lesbian people are in committed same-sex relationships, though only recently have census forms and political conditions facilitated their visibility and enumeration.[24][25][26][27][28][29][30][31][32] These relationships are equivalent to heterosexual relationships in essential psychological respects.[2] Homosexual relationships and acts have been admired, as well as condemned, throughout recorded history, depending on the form they took and the culture in which they occurred.[33] Since the end of the 19th century, there has been a movement towards increased visibility, recognition and legal rights for homosexual people, including the rights to marriage and civil unions, adoption and parenting,
Homosexuality is one of the three main categories of sexual orientation, along with bisexuality and heterosexuality, within the heterosexual-homosexual continuum (with asexuality sometimes considered the fourth). Scientific and medical understanding is that sexual orientation is not a choice, but rather a complex interplay of biological and environmental factors.[1][3] While some religious organizations hold the view that homosexual activity is unnatural or dysfunctional,[4] research shows that homosexuality is an example of normal variation in human sexuality and not a source of negative psychological effects.[1] Prejudice and discrimination against homosexual and bisexual people, however, have been shown to cause psychological harm.[5]
The most common terms for homosexual people are lesbian for women and gay for men, though gay is also used to refer generally to homosexual men and women. The number of people who identify as gay or lesbian—and the proportion of people who have same-sex sexual experiences—are difficult for researchers to estimate reliably for a variety of reasons.[6] In the modern West, according to major studies, 2% to 13% of the population is homosexual or has had some form of same-sex sexual contact within his or her lifetime.[7][8][9][10][11][12][13][14][15][16][17] In a 2006 study 20% of respondents anonymously reported some homosexual feelings, although fewer participants identified themselves as homosexual.[18] Homosexual behavior is also widely observed in animals.[19][20][21][22][23]
Many gay and lesbian people are in committed same-sex relationships, though only recently have census forms and political conditions facilitated their visibility and enumeration.[24][25][26][27][28][29][30][31][32] These relationships are equivalent to heterosexual relationships in essential psychological respects.[2] Homosexual relationships and acts have been admired, as well as condemned, throughout recorded history, depending on the form they took and the culture in which they occurred.[33] Since the end of the 19th century, there has been a movement towards increased visibility, recognition and legal rights for homosexual people, including the rights to marriage and civil unions, adoption and parenting,
Selasa, 24 Januari 2012
Lari sambung atau lari estafet adalah salah satu lomba lari pada perlombaan atletik yang dilaksanakan secara bergantian atau beranting. Dalam satu regu lari sambung terdapat empat orang pelari, yaitu pelari pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Pada nomor lari sambung ada kekhususan yang tidak akan dijumpai pada nomor pelari lain, yaitu memindahkan tongkat sambil berlari cepat dari pelari sebelumnya ke pelari berikutnya.
Nomor lari estafet yang sering diperlombakan adalah nomor 4 x 100 meter=400 meter dan nomor 4 x 400 meter=1600 meter. Dalam melakukan lari sambung bukan teknik saja yang diperlukan tetapi pemberian dan kemahiran dalam menerima tongkat dengan cepat di zona atau daerah pergantian serta penyesuaian jarak dan kecepatan dari setiap pelari.
1.PENGERTIAN
Lari sambung atau lari estafet adalah salah satu lomba lari pada perlombaan atletik yang dilaksanakan secara bergantian atau beranting. Dalam satu regu lari sambung terdapat empat orang pelari, yaitu pelari pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Pada nomor lari sambung ada kekhususan yang tidak akan dijumpai pada nomor pelari lain, yaitu memindahkan tongkat sambil berlari cepat dari pelari sebelumnya ke pelari berikutnya. Nomor lari estafet yang sering diperlombakan adalah nomor 4 x 100 meter dan nomor 4 x 400 meter. Dalam melakukan lari sambung bukan teknik saja yang diperlukan tetapi pemberian dan penerimaan tongkat di zona atau daerah pergantian serta penyesuaian jarak dan kecepatan dari setiap pelari.
2.TEKNIK
A. Latihan Teknik Lari Sambung No Latihan Teknik Penerimaan Tongkat 1.) Dengan cara melihat (visual) Pelari yang menerima tongkat melakukannya dengan berlari sambil menolehkan kepala untuk melihat tongkat yang diberikan oleh pelari sebelumnya. 2.) Dengan cara tidak melihat (non visual) Pelari yang menerima tongkat berlari sambil mengulurkan tangan kebelakang. Selanjutnya pelari sebelumnya menaruh tongkat ke tangan si pelari setelahnya.
B. Latihan Teknik Pemberian dan Penerimaan Tongkat 1.) Dari Bawah Jika pemberi memberikan tongkat dengan tangan kanan maka penerima menggunakan tangan kiri. Saat akan memberi tongkat, ayunkan tongkat dari belakang ke depan melalui bawah. Sementara tangan penerima telah siap di belakang dengan telapak tangan menghadap bawah. Ibu jari terbuka lebar, sementara jari-jari yang lainnya dirapatkan. Tangan penerima berada di bawah pinggang. 2.) Dari atas Jika pemberi memberikan tongkat dengan tangan kiri maka penerima juga menggunakan tangan kiri.
Daerah Pergantian Tongkat No Cara Menempatkan Antara Pelari-Pelari 1.) Pelari ke 1 Di daerah start pertama dengan lintasan di tikungan 2.) Pelari ke 2 Di daerah start kedua dengan lintasan lurus 3.) Pelari ke 3 Di daerah start ketiga dengan lintasan tikungan 4.) Pelari ke 4 Di daerah start keempat dengan lintasan lurus dan berakhir di garis finish
C. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Lari Estafet 1.) Pemberian tongkat sebaiknya bersilang, yaitu pelari 1 dan 3 memegang tongkat pada tangan kanan, sedangkan pelari 2 dan 4 menerima/memegang tongkat pada tangan kiri. 2.) Penempatan pelari hendaknya disesuaikan dengan keistimewaan dari masing- masing pelari. Misalnya pelari 1 dan 3 dipilih yang benar-benar baik dalam lingkungan. Pelari 2 dan 4 merupakan pelari yang mempunyai daya tahan yang baik. a.)Jarak penantian pelari 2, 3, dan 4 harus benar-benar diukur dengan tepat seperti pada waktu latihan. b.)Setelah memberikan tongkat estafet jangan segera keluar dari lintasan masing-masing.
D. Peraturan Perlombaan 1.) Panjang daerah pergantian tongkat estafet adalah 20 meter, lebar 1,2 meter dan bagi pelari estafet 4 x 100 meter ditambabh 10 meter pra-zona. Pra-zona adalah suatu daerah dimana pelari yang akan berangkat dapat mempercepat larinya, tetapi disini tidak terjadi penggantian tongkat. 2.) Lari Estafet(Lari Beranting) Lari Estafet atau sering disebut dengan lari beranting merupakan salah satu dari cabang atletik.Lari Estafet hanya membutuhkan empat (4) orang pemain untuk melakukan olahraga tersebut. Jarak Tempuh Lari estafet : 4×400 M (Putra/Putri) Dan 4×100 M Start yang sering digunakan dalam Lari Estafet: Start Jongkok sering digunakan pada pelari pertama / (1), Sedangkan Start Berlari sering digunakan pada pelari ke-Dua,ke-Tiga,dan ke-Empat / (2,3,4) Ada beberapa cara menerima tongkat Estafet: 1. Visual : Dengan menoleh atau melihat ke belakang dan ini hanya di gunakan untuk lari Estafet yang berjarak 4×400 meter.
2. Non Visual : Cara ini digunakan dengan tidak menoleh ataupun melihat ke belakang,karena jarak yang digunakan terlalu pendek yaitu 4×100 meter. Ada ketentuan atau peraturan yang da di olahraga Lari Estafet ini: 1.)Di perbolehkan mengambil tongkat estafet apabila tongkat tersebut jatuh pada saat pergantian penerimaan tongkat pada lari yang berjarak 4×400 meter dengan resiko team tersebut bisa kalah dalam lomba tersebut. 2.)Di perbolehkan mengambil tongkat estafet apabila tongkat tersebut jatuh pada saat pergantian penerimaan tongkat pada lari yang berjarak 4×100 meter dengan resiko team tersebut dapat langsung di diskualifikasi dalam pertandingan olahraga tersebut. Ada juga cara yang baik dalam menerima togkat estafet agar tidak terjatuh yaitu : 1.)Sebagai pemain yang ingin memberi tongkat tersebut harus menggunakan tangan kiri,sedangkan pemain yang menerima tongkat tersebut harus menggunakan tangan kanan,Itulah beberapa cara yang digunakan untuk memberi dan menerima tongkat estafet yang benar dan baik.
TONGKAT ESTAFET -Panjang Tongkat Estafet : 29,21 Cm -Diameter tongkat estafet : - Untuk Dewasa
3,81
Cm - Untuk Anak-anak
2,54 cm
Nomor lari estafet yang sering diperlombakan adalah nomor 4 x 100 meter=400 meter dan nomor 4 x 400 meter=1600 meter. Dalam melakukan lari sambung bukan teknik saja yang diperlukan tetapi pemberian dan kemahiran dalam menerima tongkat dengan cepat di zona atau daerah pergantian serta penyesuaian jarak dan kecepatan dari setiap pelari.
1.PENGERTIAN
Lari sambung atau lari estafet adalah salah satu lomba lari pada perlombaan atletik yang dilaksanakan secara bergantian atau beranting. Dalam satu regu lari sambung terdapat empat orang pelari, yaitu pelari pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Pada nomor lari sambung ada kekhususan yang tidak akan dijumpai pada nomor pelari lain, yaitu memindahkan tongkat sambil berlari cepat dari pelari sebelumnya ke pelari berikutnya. Nomor lari estafet yang sering diperlombakan adalah nomor 4 x 100 meter dan nomor 4 x 400 meter. Dalam melakukan lari sambung bukan teknik saja yang diperlukan tetapi pemberian dan penerimaan tongkat di zona atau daerah pergantian serta penyesuaian jarak dan kecepatan dari setiap pelari.
2.TEKNIK
A. Latihan Teknik Lari Sambung No Latihan Teknik Penerimaan Tongkat 1.) Dengan cara melihat (visual) Pelari yang menerima tongkat melakukannya dengan berlari sambil menolehkan kepala untuk melihat tongkat yang diberikan oleh pelari sebelumnya. 2.) Dengan cara tidak melihat (non visual) Pelari yang menerima tongkat berlari sambil mengulurkan tangan kebelakang. Selanjutnya pelari sebelumnya menaruh tongkat ke tangan si pelari setelahnya.
B. Latihan Teknik Pemberian dan Penerimaan Tongkat 1.) Dari Bawah Jika pemberi memberikan tongkat dengan tangan kanan maka penerima menggunakan tangan kiri. Saat akan memberi tongkat, ayunkan tongkat dari belakang ke depan melalui bawah. Sementara tangan penerima telah siap di belakang dengan telapak tangan menghadap bawah. Ibu jari terbuka lebar, sementara jari-jari yang lainnya dirapatkan. Tangan penerima berada di bawah pinggang. 2.) Dari atas Jika pemberi memberikan tongkat dengan tangan kiri maka penerima juga menggunakan tangan kiri.
Daerah Pergantian Tongkat No Cara Menempatkan Antara Pelari-Pelari 1.) Pelari ke 1 Di daerah start pertama dengan lintasan di tikungan 2.) Pelari ke 2 Di daerah start kedua dengan lintasan lurus 3.) Pelari ke 3 Di daerah start ketiga dengan lintasan tikungan 4.) Pelari ke 4 Di daerah start keempat dengan lintasan lurus dan berakhir di garis finish
C. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Lari Estafet 1.) Pemberian tongkat sebaiknya bersilang, yaitu pelari 1 dan 3 memegang tongkat pada tangan kanan, sedangkan pelari 2 dan 4 menerima/memegang tongkat pada tangan kiri. 2.) Penempatan pelari hendaknya disesuaikan dengan keistimewaan dari masing- masing pelari. Misalnya pelari 1 dan 3 dipilih yang benar-benar baik dalam lingkungan. Pelari 2 dan 4 merupakan pelari yang mempunyai daya tahan yang baik. a.)Jarak penantian pelari 2, 3, dan 4 harus benar-benar diukur dengan tepat seperti pada waktu latihan. b.)Setelah memberikan tongkat estafet jangan segera keluar dari lintasan masing-masing.
D. Peraturan Perlombaan 1.) Panjang daerah pergantian tongkat estafet adalah 20 meter, lebar 1,2 meter dan bagi pelari estafet 4 x 100 meter ditambabh 10 meter pra-zona. Pra-zona adalah suatu daerah dimana pelari yang akan berangkat dapat mempercepat larinya, tetapi disini tidak terjadi penggantian tongkat. 2.) Lari Estafet(Lari Beranting) Lari Estafet atau sering disebut dengan lari beranting merupakan salah satu dari cabang atletik.Lari Estafet hanya membutuhkan empat (4) orang pemain untuk melakukan olahraga tersebut. Jarak Tempuh Lari estafet : 4×400 M (Putra/Putri) Dan 4×100 M Start yang sering digunakan dalam Lari Estafet: Start Jongkok sering digunakan pada pelari pertama / (1), Sedangkan Start Berlari sering digunakan pada pelari ke-Dua,ke-Tiga,dan ke-Empat / (2,3,4) Ada beberapa cara menerima tongkat Estafet: 1. Visual : Dengan menoleh atau melihat ke belakang dan ini hanya di gunakan untuk lari Estafet yang berjarak 4×400 meter.
2. Non Visual : Cara ini digunakan dengan tidak menoleh ataupun melihat ke belakang,karena jarak yang digunakan terlalu pendek yaitu 4×100 meter. Ada ketentuan atau peraturan yang da di olahraga Lari Estafet ini: 1.)Di perbolehkan mengambil tongkat estafet apabila tongkat tersebut jatuh pada saat pergantian penerimaan tongkat pada lari yang berjarak 4×400 meter dengan resiko team tersebut bisa kalah dalam lomba tersebut. 2.)Di perbolehkan mengambil tongkat estafet apabila tongkat tersebut jatuh pada saat pergantian penerimaan tongkat pada lari yang berjarak 4×100 meter dengan resiko team tersebut dapat langsung di diskualifikasi dalam pertandingan olahraga tersebut. Ada juga cara yang baik dalam menerima togkat estafet agar tidak terjatuh yaitu : 1.)Sebagai pemain yang ingin memberi tongkat tersebut harus menggunakan tangan kiri,sedangkan pemain yang menerima tongkat tersebut harus menggunakan tangan kanan,Itulah beberapa cara yang digunakan untuk memberi dan menerima tongkat estafet yang benar dan baik.
TONGKAT ESTAFET -Panjang Tongkat Estafet : 29,21 Cm -Diameter tongkat estafet : - Untuk Dewasa
3,81
Cm - Untuk Anak-anak
2,54 cm
Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
TAHAP PENCATATAN SIKLUS AKUTANSI PERUSAHAAN DAGANG
25/11/2011 1:53 pm Putrinilawati Leave a Comment
A. JURNAL KHUSUS
1. Pengertian Jurnal Khusus
Jurnal khusus adalah jumlah yang di kelompokkan sesuai dengan jenis transaksinya.
2. Manfaat Jurnal Khusus
- Memungkinkan pembagian pekerjaan (spesialisasi)
- Memungkinkan posting ke akun buku besar
- Memungkinkan pengendalian internal yang lebih baik
- Menghemat biaya
3. Pengelonpokkan Transaksi pada Jurnal Khusus
Pembelian barang dagang dan barang lainnya secara kredit dicatat pada satu jurnal khusus, yaitu jurnal pembelian. Jurnal pembelian adalah jurnal khusus untuk mencatat pembelian barang dagang dan harta lainnya secara kredit.
Pengeluaran uang untuk keperluan berbagai kegiatan perusahaan dicatat pada satu jurnal khusus, yaitu jurnal pengeluaran kas.Jurnal pengeluaran kas adalah jurnal khusus untuk mencatat transaksi pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk berbagai tujuan.
Penjualan barang dagang secara kredit dicatatpada satu jurnal khusus, yaitu jurnal penjualan. Jurnal penjualan adalah jurnal khusus untuk mencatat transaksi penjualan barang dagang secara kredit.
Penerimaan uang tunai perusahaan dicatat pada satu jurnal khusus, yaitu jurnal penerimaan kas. Jurnal penerimaan kas adalah jurnal khusus untuk mencatat semua transaksi penerimaan uang tunai dan/atau setara dengan uang tunai.
B. PENCATATAN TRANSAKSI PADA BUKU BESAR PEMBANTU DAN UTAMA
1. Buku Besar Pembantu
Buku besar pembantu adalah buku atau perangkat yang dibuat untuk merinci bagian harta atau utang tertentu secara perorangan atau badan usaha. Buku besar pembantu dapat berbentuk skontro dan stafel. Tujuan buku besar pembantu adalah untuk memberi keterangan atau memberi rincian mengenai jenis harta atau utang.
2. Buku Besar Utama
Buku besar utama (general ledger) adalah kumpulan akun yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang digunakan perusahaan dalam menyusun laporan keuangan.
25/11/2011 1:53 pm Putrinilawati Leave a Comment
A. JURNAL KHUSUS
1. Pengertian Jurnal Khusus
Jurnal khusus adalah jumlah yang di kelompokkan sesuai dengan jenis transaksinya.
2. Manfaat Jurnal Khusus
- Memungkinkan pembagian pekerjaan (spesialisasi)
- Memungkinkan posting ke akun buku besar
- Memungkinkan pengendalian internal yang lebih baik
- Menghemat biaya
3. Pengelonpokkan Transaksi pada Jurnal Khusus
Pembelian barang dagang dan barang lainnya secara kredit dicatat pada satu jurnal khusus, yaitu jurnal pembelian. Jurnal pembelian adalah jurnal khusus untuk mencatat pembelian barang dagang dan harta lainnya secara kredit.
Pengeluaran uang untuk keperluan berbagai kegiatan perusahaan dicatat pada satu jurnal khusus, yaitu jurnal pengeluaran kas.Jurnal pengeluaran kas adalah jurnal khusus untuk mencatat transaksi pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk berbagai tujuan.
Penjualan barang dagang secara kredit dicatatpada satu jurnal khusus, yaitu jurnal penjualan. Jurnal penjualan adalah jurnal khusus untuk mencatat transaksi penjualan barang dagang secara kredit.
Penerimaan uang tunai perusahaan dicatat pada satu jurnal khusus, yaitu jurnal penerimaan kas. Jurnal penerimaan kas adalah jurnal khusus untuk mencatat semua transaksi penerimaan uang tunai dan/atau setara dengan uang tunai.
B. PENCATATAN TRANSAKSI PADA BUKU BESAR PEMBANTU DAN UTAMA
1. Buku Besar Pembantu
Buku besar pembantu adalah buku atau perangkat yang dibuat untuk merinci bagian harta atau utang tertentu secara perorangan atau badan usaha. Buku besar pembantu dapat berbentuk skontro dan stafel. Tujuan buku besar pembantu adalah untuk memberi keterangan atau memberi rincian mengenai jenis harta atau utang.
2. Buku Besar Utama
Buku besar utama (general ledger) adalah kumpulan akun yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang digunakan perusahaan dalam menyusun laporan keuangan.
akuntasi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Daftar isi
[sembunyikan]
1 Akuntansi modern
2 Sejarah
3 Laporan akuntansi
3.1 Pengakuan transaksi
4 Siklus Akuntansi
4.1 Perusahaan jasa
4.2 Perusahaan dagang
5 Kualifikasi dan regulasi di bidang akuntansi
5.1 Amerika Serikat
5.2 Persemakmuran Inggris
5.2.1 Kanada
6 Kantor akuntan the Big Four
7 Topik mengenai akuntansi
7.1 Auditing
7.2 Jenis-jenis akuntansi
7.3 Penggunaan komputer dalam akuntansi
7.4 Standar akuntansi
7.5 Agensi
7.6 Badan standar akuntansi
7.7 Badan standar auditing
8 Lihat pula
9 Topik yang berhubungan
10 Catatan dan referensi
11 Pranala luar
[sunting] Akuntansi modern
Jantung akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini melibatkan pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
[sunting] Sejarah
Lukisan Luca Pacioli
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
[sunting] Laporan akuntansi
Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. [2] Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.[3]
Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena neraca disusun berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah kekayaan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.
[sunting] Pengakuan transaksi
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pengakuan transaksi akuntansi
Pengakuan suatu transaksi dalam akuntansi terbagi atas dua basis, yaitu basis akrual dan basis kas. Pengakuan transaksi berbasis akrual adalah pengakuan suatu transaksi pada saat terjadinya suatu transaksi, walaupun uang belum diterima. Sedangkan pengakuan transaksi berbasis kas adalah transaksi dicatat pada saat pembayaran diterima.
[sunting] Siklus Akuntansi
[sunting] Perusahaan jasa
Untuk membuat Laporan Keuangan, khususnya perusahaan jasa terdapat delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan langkah tersebut adalah:[rujukan?]
Transaksi keuangan
Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
Membuat Buku Besar
Membuat Jurnal Penyesuaian
Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
Membuat Jurnal Penutup
Membuat Neraca Saldo setelah penutupan
[sunting] Perusahaan dagang
Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah:
Tahap Pencatatan
Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
Pengumpulan Bukti Transaksi
Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
Posting ke Buku Besar
Tahap Pengikhtisaran
Membentuk Neraca Saldo
Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
Tahap Pelaporan Keuangan
Menyusun Laporan Keuangan
Laporan Laba Rugi
Laporan Perubahan Modal
Laporan Neraca
Laporan Arus Kas
Menyusun Ayat Jurnal Penutup
Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
Menyusun Ayat Jurnal Pembalik
[sunting] Kualifikasi dan regulasi di bidang akuntansi
Persyaratan untuk dapat masuk dalam profesi akuntansi berbeda di setiap negara.
[sunting] Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktik disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.
Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yang bersangkutan berupa izin untuk menawarkan jasa auditing kepada publik, walaupun kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi, perpajakan, bantuan litigasi dan konsultansi keuangan lainnya. Persyaratan untuk mendapat sertifikat CPA bervariasi di antara negara bagian, namun ujian Uniform Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini dibuat dan diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants.
Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), yang diberikan kepada kandidat yang lulus dalam empat bagian ujian. CIA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik.
Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management Accountants (IMA), yang diberikan kepada kandidat yang dinyatakan lulus dalam empat bagian ujian dan memenuhi pengalaman praktik tertentu berdasarakan ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kepada publik, namun dengan lingkup yang lebih kecil dibanding CPA.
Biro Statistik Tenaga Kerja (Bureau of Labor Statistics) dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (United States Department of Labor) memperkirakan ada sekitar satu juta[4] orang yang bekerja sebagai akuntan dan auditor di Amerika Serikat.
Persemakmuran Inggris
Di Inggris, Kanada, Australia beberapa negara persemakmuran Inggris, ekuivalen Certified Public Accountant (CPA) diantaranya Chartered Accountant (CA - di Inggris, Persemakmuran Inggris dan beberapa bekas negara bagian Inggris lainnya), Chartered Certified Accountant (ACCA - Inggris), International Accountant (AIA - Inggris), Certified Public Accountant (CPA - Irlandia dan Hong Kong), Certified General Accountant (CGA - Kanada), dan Certified Practising Accountant (CPA - Australia).
Kanada
Di Kanada, ada tiga lembaga yang menangani akuntansi: the Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of Canada (CGA), dan the Society of Management Accountants of Canada (CMA). CA dan CGA dibentuk berdasarkan Undang-undang Parlemen berturut-turut pada tahun 1902 dan 1913 sedangkan CMA didirikan dalam tahun 1920.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Daftar isi
[sembunyikan]
1 Akuntansi modern
2 Sejarah
3 Laporan akuntansi
3.1 Pengakuan transaksi
4 Siklus Akuntansi
4.1 Perusahaan jasa
4.2 Perusahaan dagang
5 Kualifikasi dan regulasi di bidang akuntansi
5.1 Amerika Serikat
5.2 Persemakmuran Inggris
5.2.1 Kanada
6 Kantor akuntan the Big Four
7 Topik mengenai akuntansi
7.1 Auditing
7.2 Jenis-jenis akuntansi
7.3 Penggunaan komputer dalam akuntansi
7.4 Standar akuntansi
7.5 Agensi
7.6 Badan standar akuntansi
7.7 Badan standar auditing
8 Lihat pula
9 Topik yang berhubungan
10 Catatan dan referensi
11 Pranala luar
[sunting] Akuntansi modern
Jantung akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini melibatkan pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
[sunting] Sejarah
Lukisan Luca Pacioli
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
[sunting] Laporan akuntansi
Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. [2] Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.[3]
Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena neraca disusun berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah kekayaan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.
[sunting] Pengakuan transaksi
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pengakuan transaksi akuntansi
Pengakuan suatu transaksi dalam akuntansi terbagi atas dua basis, yaitu basis akrual dan basis kas. Pengakuan transaksi berbasis akrual adalah pengakuan suatu transaksi pada saat terjadinya suatu transaksi, walaupun uang belum diterima. Sedangkan pengakuan transaksi berbasis kas adalah transaksi dicatat pada saat pembayaran diterima.
[sunting] Siklus Akuntansi
[sunting] Perusahaan jasa
Untuk membuat Laporan Keuangan, khususnya perusahaan jasa terdapat delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan langkah tersebut adalah:[rujukan?]
Transaksi keuangan
Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
Membuat Buku Besar
Membuat Jurnal Penyesuaian
Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
Membuat Jurnal Penutup
Membuat Neraca Saldo setelah penutupan
[sunting] Perusahaan dagang
Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah:
Tahap Pencatatan
Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
Pengumpulan Bukti Transaksi
Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
Posting ke Buku Besar
Tahap Pengikhtisaran
Membentuk Neraca Saldo
Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
Tahap Pelaporan Keuangan
Menyusun Laporan Keuangan
Laporan Laba Rugi
Laporan Perubahan Modal
Laporan Neraca
Laporan Arus Kas
Menyusun Ayat Jurnal Penutup
Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
Menyusun Ayat Jurnal Pembalik
[sunting] Kualifikasi dan regulasi di bidang akuntansi
Persyaratan untuk dapat masuk dalam profesi akuntansi berbeda di setiap negara.
[sunting] Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktik disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.
Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yang bersangkutan berupa izin untuk menawarkan jasa auditing kepada publik, walaupun kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi, perpajakan, bantuan litigasi dan konsultansi keuangan lainnya. Persyaratan untuk mendapat sertifikat CPA bervariasi di antara negara bagian, namun ujian Uniform Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini dibuat dan diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants.
Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), yang diberikan kepada kandidat yang lulus dalam empat bagian ujian. CIA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik.
Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management Accountants (IMA), yang diberikan kepada kandidat yang dinyatakan lulus dalam empat bagian ujian dan memenuhi pengalaman praktik tertentu berdasarakan ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kepada publik, namun dengan lingkup yang lebih kecil dibanding CPA.
Biro Statistik Tenaga Kerja (Bureau of Labor Statistics) dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (United States Department of Labor) memperkirakan ada sekitar satu juta[4] orang yang bekerja sebagai akuntan dan auditor di Amerika Serikat.
Persemakmuran Inggris
Di Inggris, Kanada, Australia beberapa negara persemakmuran Inggris, ekuivalen Certified Public Accountant (CPA) diantaranya Chartered Accountant (CA - di Inggris, Persemakmuran Inggris dan beberapa bekas negara bagian Inggris lainnya), Chartered Certified Accountant (ACCA - Inggris), International Accountant (AIA - Inggris), Certified Public Accountant (CPA - Irlandia dan Hong Kong), Certified General Accountant (CGA - Kanada), dan Certified Practising Accountant (CPA - Australia).
Kanada
Di Kanada, ada tiga lembaga yang menangani akuntansi: the Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of Canada (CGA), dan the Society of Management Accountants of Canada (CMA). CA dan CGA dibentuk berdasarkan Undang-undang Parlemen berturut-turut pada tahun 1902 dan 1913 sedangkan CMA didirikan dalam tahun 1920.
Kamis, 17 November 2011
isi hatiku
aku sangat sedih kalau tamanku jahat padaku apalagi menyakitiku.apa maksud mereka menyakitiku?padahal aku sudah baik tapi masih seperti itu.
aku benci sama elisah karena dia pelitnya bukan main......
ngapain dia so ngomong mandarin tapi tidak pernah ajarinku?
tapi tidak masalah bagiku tapi aku ingin dia bertobat
aku benci sama elisah karena dia pelitnya bukan main......
ngapain dia so ngomong mandarin tapi tidak pernah ajarinku?
tapi tidak masalah bagiku tapi aku ingin dia bertobat
Sabtu, 12 November 2011
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
· Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
· Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
· Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
· Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
Karakteristik
Indikator penyelenggaraan
Akibatnya
1
Partisipasi
· Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
· Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
· Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
· Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
2
Aturan hukum
· Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
· Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
· Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
3
Transparan
· Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
4
Daya tanggap
· Proses pelayanan sentralistik dan kaku
· Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
Segala pelayanan penuh dengan KKN
5
Berorientasi konsensus
· Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
· Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
· Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
6
Berkeadilan
· Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
· Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
· Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
7
Efektivitas dan efisiensi
· Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
· Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
8
Akuntabilitas
· Pengambil keputusan dominasi pemerintah
· Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
· Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
· Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
9
Bervisi strategis
· Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
· Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
· Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
· Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
10
Kesalingtergantungan
· Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
· Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
· Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
· Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
· Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
· Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
Karakteristik
Indikator penyelenggaraan
Akibatnya
1
Partisipasi
· Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
· Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
· Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
· Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
2
Aturan hukum
· Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
· Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
· Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
3
Transparan
· Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
4
Daya tanggap
· Proses pelayanan sentralistik dan kaku
· Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
Segala pelayanan penuh dengan KKN
5
Berorientasi konsensus
· Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
· Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
· Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
6
Berkeadilan
· Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
· Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
· Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
7
Efektivitas dan efisiensi
· Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
· Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
8
Akuntabilitas
· Pengambil keputusan dominasi pemerintah
· Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
· Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
· Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
9
Bervisi strategis
· Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
· Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
· Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
· Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
10
Kesalingtergantungan
· Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
· Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
PENGERTIAN BUDAYA POLITIK :
1. Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
2. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
3. Rusdi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan plitik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
4. Mochtar Masud dan Colin McAndrews, budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Larry Diamond, budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
Menurut Almond dan Powell ada 2 orientasi Politik yaitu tingkat Masyarakat dan tingkat Individu :
1. Orientasi individu dalam system politik dapat dilihat dari 3 komponen :
a. Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
- system politik.
- tokoh pemerintahan
- kebijakan pemerintahan
- Simbol-simbol yang dimiliki oleh system politik seperti : ibukota negara, lambang negara, kepala negara, batas negara, mata uang, dll.
b. Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau ikatan emosional individu pada system politik. Seperti – perasaan khusus terhadap aspek system politik tertentu yang membuatnya menerima dan menolak system politik. Orientasi afektif ini dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan.
c. Orientasi Evaluatif berkaitan dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem politik, komitmen terhadap nilai dan pertimbangan politik.
2. Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan dan sikap sesama warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar individu, kelompok maupau golongan. Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja sama sedang sikap permusuhan menimbuklkan konplik
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK (ciri-ciri)
1. Budaya Politik Parokial ( parochial Political Culture) :
Cirinya : - lingkupnya sempit dan kecil
- masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta hurup. petani dan buruh tani.
- Spesialisasi kecil belum berkembang.
- Pemimpin politik biasanya berperan ganda bidang ekonomi, agama dan budaya.
- masyarakatnya cenderung tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas.
- masyarakatnya tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan system politik kecil.
2. Budaya Politik Subjek (subject Political Culture) :
Cirinya : - Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang- undang.
- Tidak melibatkan diri pada politik atau golput.
- masyarakat mempunyai minat, perhatian, kesadaran terhadap system politik.
- Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik, atau output
- Rendah dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.
3. Budaya Politik Partisipan (participant Political culture) :
Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi politik, antara lain :
a. Membentuk organisasi politik atau menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
b. Aktif dalam proses pemilu, seperti berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
c. Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau merusak, petisi, protes, dan demonstrasi.
Cirinya : - Kesadaran masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif dalam kehidupan politik.
- Melibatkan diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya sekedar memberikan suara dalam pemilu.
- Tidak menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system politik
- Dapat menilai dengan penuh kesadaran baik input maupun output bahkan posisi dirinya sendiri.
Menurt Muhtar Masoed dan Colin MacAndrews ada 3 model budaya politik :
a. Model masyarakat demokratis industrial Yang terdiri dari aktivis politik, kritikus politik.( Identik dengan budaya politik partisipan).
b. Model Sistem politik otoriter rakyat sebagai subyek yang pasif, tunduk pada hukumnya tapi tidak melibatkan diri dalam urusan politik dan pemerintahan (Identik dengan budaya politik subjek).
c. Model masyarakat system demokratis pra –industrial masyarakat pedesaan, petani, buta hurup, kontak politik sangat kecil, (budaya politik Parokial).
BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
Herbert Feith, Indonesia memiliki 2 budaya politik yang dominan :
1. Aristokrasi Jawa
2. Wiraswasta Islam
Clifford Geertz, Indonesia memiliki 3 subbudaya yaitu :
1. Santri : pemeluk agama islam yang taat yang terdiri dari pedagang di kota dan petani yang berkecukupan.
2. Abangan : yang terdiri dari petani kecil.
3. Priyayi : golongan yang masih memiliki pandangan hindu budha, yang kebanyakan dari golongan terpelajar, golongan atas penduduk kota terutama golongan pegawai.
Afan Gaffar, budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan :
1. Hirarki yang tegar/ketat : adanya pemilahan tegas antar penguasa (wong Gedhe) dengan
Rakyat kebanyakan ( wong cilik).
2. Kecendrungan Patronage ( hubungan antara orang berkuasa dan rakyat biasa) seperti majikan majikan dengan buruh.
3. Kecendrungan Neo Patrimonialistik, yaitu perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.
Menurut Max Weber,dalam negara yang patrimonialistik penyelenggaraan pemerinbtahan berada dibawah kontrol langsung pimpinan negara. Menurutnya karakteristik negara patrimonialistik adalah :
a. Cenderung mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seseorang penguasa kepada teman-temannya.
b. Kebijakan sering kali lebih bersifat partikularistik dari pada bersifat universalistik.
c. Rule of Law lebihbersifat sekunder bila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa (rule of man)
d. Penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan umum dan kepentingan publik.
Di masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telajh menyebabkan kekuasaan tak terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil society terhambat. Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik adalah :
a. proyek di pegang pejabat.
b. Promosi jabatan tidak melalui prosedur yang berlaku ( surat sakti).
c. Anak pejabat menjadi pengusaha besar, memamfaatkan kekuasaan orang tuanya dan mendapatkan perlakuan istimewa.
d. anak pejabat memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun politik
Nazarudin Samsudin, menyatakan dalam sebuah budaya ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan. Jadi simbol yang selama initelah diakui dan dikenal masyarakat adalah Bhineka Tunggal Ika, maka budaya politik kita di Indonesia adakah Bhineka Tunggal Ika.
SOSIALISASI POLITIK
1. Pengertian sosialisasi politik :
a. Kenneth P. Langton, Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
b. Gabriel A. Almond, Sosialisasi politik adalah proses dimana sikap-sikap politik dan pola – pola tingkah laku diperoleh atau dibentuk, dan merupakan sarana bagi generasi muda untuk menyampaikan patokan politik dan keyakinan politik.
c. Richard E. Dawson, sosialisasi politik adalah pewarisan pengetahuan , nilai dan pandangan politik darimorang tua, guru dan sarana sosialisasi lainnya bagi warga baru dan yang beranjak dewasa.
d. Dennis Kavanagh, sosialisasi politik adalah istilah untuk mengganbarkan proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
e. Ramlan Surbakti, sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakatnya.
f. Alfian, sosialisasi Politik adalah usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka mengalami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Sosialisasi politik dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
1). Dalam Lingkungan Keluarga, orang tua bisa mengajarkan kepada anak-anak beberapa cara tingkah laku politik tertentu. Melalui obrolan politik ringan sehingga tak disadarai telah menanamkan nilai-nilai politik kepada anak-anaknya.
2). Di Lingkungan Sekolah,dengan memasukkan pendidikan kewarganegaraan. Siswa dan guru bertukar informasdi dan berinteraksi dalam membahas topik tentang politik.
3). Di lIngkungan Negara, secara hati-hati bisa menyebarkan dan menanamkan ideologi-ideologi resminya.
4). Di Lingkungan Partai politik, Salah satu fungsi partai politik adalah dapat memainkan perannya sebagai sosioalisasi politik. Artinya parpol itu telah merekrut anggota atau kader danpartisipannya secara periodik. Partai politik harus mampu menciptakan kesan atau image memperjuangkan kepentingan umum.
Menurut Ramlan Surbakti ada dua macam sosialisasi politik dilihat dari metode penyampaian pesan :
a. Pendidikan Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan. Dari sini anggota masyarakat mempelajari simbol politik negaranya, norma maupun nilai politik.
b. Indoktrinasi Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai , norma dan simbol yang dianggap pihak berkuasa sebagai ideal dan baik.
Dalam upaya pengembangan budaya politik, sosialisasi politik sangant penting karena dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa, serta dapat memelihara kebudayaan politik suatu bangsa, penyampaian dari generasi tua ke generasi muda, dapat pula sosialisasi politik dapat mengubah kebudayaan politik.
Menurut Gabriel A. Almond, sosialisasi politik dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa dan mememlihara kebudayaan politik suatu bangsa dengan bentuk penyampaian dari generasi tua kepada generasi muda. Terdapat 6 sarana atau agen sosialisasi politik menurut Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews, adalah :
a. Keluarga yaitu lembaga pertama yang dijumpai sesorang individu saat lahir. Dalam keluarga anak ditanamkan sikap patuh dan hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap seseorang dalam sistem politik setelah dewasa.
b. Sekolah yaitu sekolah sebagai agen sosialisasi politik memberi pengetahuan bagi kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya. Disekolah memberi kesadaran pada anak tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
c. Kelompk bermain yaitu kelompok bermain masa anak-anak yang dapat membentuk sikap politik seseorang, kelompok bermain saling memiliki ikatan erat antar anggota bermain. Seseorang dapat melakukan tindakan tertentu karena temannya melakukan hal itu.
d. Tempat kerja yaitu organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti serikat kerja, sderikat buruh. Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai penyuluh di bidang politik.
e. Media massa yaitu informasi tentang peristiwa yang terjadi dimana saja dengan cepat diketahui masyarakat sehingga dapat memberi pengetahuan dan informasi tentang politik.
f. Kontak-kontak politik langsung yaitu pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap dan keputusan politik seseorang. Seperti diabaikan partainya, ditipu, rasa tidak aman,dll.
BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
1. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik partisipatif atau disebut juga budaya politik demokrasi adalah suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi. Untuk terwujudnya partisipasi itu warga negara harus yakin akan kompetensinya untukterlibat dalam proses politik dan pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat agar rakyat tidak kecewa dan apatis terhadap pemerintah.
2. Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Ciri-cirinya adalah :
a. Perilaku warga negara yang bisa diamati bukan batiniah (sikap dan orientasi).
b. Perilaku atau kegiatan itu mem,pengaruhi pemerintah (pemegang kebijakan)
c. Kegiatan atau prilaku yang gagal ataupun berhasil termasuk partisipasi politik.
d. Kedgiatan mempengaruhui pemerintah dapat dilakukan secara :
· Langsung yaitu individu tidak menggunakan perantara dalam memepengaruhi pemerintah.
· Tak langsung yaitu menggunakan pihak lain yang dapat meyakinkan pemerintah.
e. Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan dengan prosedur wajar (konvensional) tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti : ikut memeilih dalam pemilihan umum,mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka, menulis surat, dll,dan ada yang melalui cara –cara diluar prosedur yang wajar (tidak Konvensional) dan berupa kekerasan (violence), seperti : demonstrasi (unjuk rasa), pembangkangan halus (golput),hura-hura, mogok, serangan senjata, gerakan-gerakan politik, dan revolusi, kudeta, makar,dll
3. Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang dalampartai plitik yang mencakup semua kegiatamnnsukarela dimana seseorang turut dalam proses pemilihan pemimpin plitik dan turut langsung atau tidak lanmgsung dalam pembentukan kebijakan umum.
PARTAI POLITIK
1. Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partai plitik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
2. Sigmund Neuman, partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
3. Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan mamfaat kepada anggota partainya baik bersifat ideal maupun material.
FUNGSI PARTAI POLITIK
1. Sarana komunikasi politik, yaitu penyalur aspirasi pendapat rakyat, menggabungkan berbagai macam kepentingan dan merumuskan kepentingan yang menjadi dasar kebijaksanaannya. Upaya Partai politik dalah mencapai fungsi ini adalah :
· Memperjuangkan aspirasi rakyat agar menjadi kebijaksanaan umum oleh pemerintah
· Menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijaksanaan pemerintah
· Perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide
· Bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar, sedangkan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.
2. Sarana Sosialisasi Politik, yaitusarana untuk memmberikan penanaman nilai-nilai, norma, dan sikap serta orientasi terhadap fenomena politik tertentu. Upaya yang dilakukan untuk mencapai fungsi ini adalah :
· Penguasaan pemerintah dengan memenangkan setiap pemilu
· Menciptakan image bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum
· Menanamkan solidaritas dan tanggung jawab terhadap para anggotanya maupun anggota lain
3. Sarana Rekrutmen Politik, yaitu mencari dan mengajakorang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan plitik. Dengan demikian memperluas partisipasi politik. Upaya yang dilakukan parpol adalah :
· Melalui kontak pribadi maupun persuasi
· Menarik golongan muda untuk didddik menjadi kader di masa depan
4. Sarana Pengatur Konplik, yaitu mengatasi berbagai macam konplik yang muncul sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang di dalamnya terdapat ersaingan dan perbedaan pendapat. Biasanya masalah tersebut cukup mengganggu stabilitas nasional. Hal ini mungkin saja dimunculkan oleh kelompok tertentu untukkepentingan ppularitasnya. Upaya yang dilakukan partai politik adalah :
· Bilaanggta partai plitikyang memberikan informasi justru menimbulkan kegelisahan dan perpecahan masyarakat,pimpinan partai politik harus segera klarifikasi atau diselesaikan dengan baik.
· Adanya kemungkinsn anggota partai plitik lebih mengejar kepentingan pribadi/golongannya, sehingga berakibat terjadi pengkotakan politik atau konplik yangbharus segera diselesaikan dengan tuntas.
WAHANA POLITIK PRAKTIS
1. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan penyelenggaraannya) :
· Sistem Pemilihan Langsung : pemilihan yang para pemilihnya langsung memilih anggota-anggota Badan Perwakilan Rakyat yang akan mewakilinya.
· Sistem Pemilihan Bertingkat : Pemilihan yang dalampemilihan tahap pertama memilih wali pemilih, kemudian walim pemilih itu memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan pandangan rakyat) :
· Sistem Pemilihan Mekanis : pemilihan yang melihat rakyat sebagai masa/kelompok individu yang mempunyai hubungan yang sama, masing-masing individu dianggap sebagai satu-satunya pengendalian hak pilih aktif, sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan.
· Sistem Pemilihan Organis : pemilihan yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu, seperti halnya kelompok keluarga, kelompok daerah/wilayah, kelompok cendekiawan, buruh, tani, (lapisan sosial), lembaga-lembaga lainnya. Persekutuan itulah yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Sistem pemilihan mekanis di tinjau dari rakyat pemilih pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu distrik dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil, proporsional berimbang yaitu satu daerah pemilihan beberapa wakil.
3. Sistem Distrik :
Dimana negara terbagi dalam dalam daerah-daerah bagian (distrik). Dalam sistem distrik hanya diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas.
No
Kelebihan sistem distrik
No
Kekurangan sistem distrik
1
Rakyat mengenal dengan baik orang yang mewakili daerah (distriknya)
1
Suara dari eserta pemilu yang kalah akan hilang, tidak dapat digabungkan
2
Wakil setiap distrik sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyat
2
Meskipun partai besar berkuasa, jika satu distrik kalah dalam pemilu, maka suaranya tidak terwakili di distrik itu
3
Adanya hubungan yang erat antara wakil distrik dengan rakyatnya
3
Wakil rakyat yang menang dalamsatu distrik lebih memperhatikan distriknya, terkadang mengabaikan kepentingan nasional
4
Wakil distrik sangat memperhatikan dan memperjuangkan distriknya
4
Golongan minoritas kurang terwakili
4. Sistem Proporsional :
Setiaporganisasi peserta pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilu yang di peroleh di seluruh wilayah negara. Terbuka kemungkinan terjadi penggabungan partai kecil (koalisi) untuk memperoleh kursi di parlemen.
No
Kelebihan sistem prporsional
No
Kekurangan sistem proporsional
1
Lebih demokratis karena semua partai dapat terwakili di parlemen
1
Peranan pemimpin partai sangat menentukan dalam penetapan daftar calon Badan Perwakilan Rakyat
2
Tidak ada suara yang hilang karena semua digabung secara nasional
2
Calon-calon yang diikutsertakan dalampemilu kurang atau tidak dikenal oleh pemilih
3
Badan Perwakilan Rakyat benar-benar menjadi wadah dan aspirasi seluruh rakyat
3
Wakil-wakilrakyat yang duduk di pusat kurang memahami dan memperhatikan kepentingan daerah
5. Sistem gabungan :
Mengabungkan antara sistem distrik dengan sistem proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilu tidak hilang melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang dibagi.
PERILAKU POLITIK
Perilaku politik adalah tingkah laku politikm para aktor politik dan warganegara atau interaksi antara pemerintah danmasyarakat, lembaga-lembaga pemerintah, antara kelompok dan individu dalam masyarakat dalam proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
Aktor politik ada dua macam :
a. Aktor bertipe pemimpin yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.
b. Warga negara biasa yang memiliki hak sarta kewajiban untuk mengajukan tuntutan dan dukungan terhadap aktor yang bertipe pemimpin.
Macam-macam perilku politik :
a. Radikal : adalah perilaku warganegara tidak puas terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat dan mendasar, tidak kenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain cenderung ingin menang sendiri.
b. Moderat : adalah perilaku politik masyarakat yang telah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak menerima sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat seperti kelompok radikal.
c. Status Quo : adalah sikap politik dari warga negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada/berlaku dan berusaha tetap mempertahankan keadaan itu.
d. Konservatif : adalah sikap perilaku politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung bertahan dari perubahan.
e. Liberal : adalah sikapperilaku politik masyarakat yang berrpikir bebas dan ingin maju terus. Menginginkan perubahan progresif dan cepat, berdasarkan hukum atau kekuatan legal untuk mencapai tujuan.
KOMUNIKASI POLITIK
Bentuk-bentuk komunikasi politik ada 2 yaitu :
1. Posisi horizontal : Komunikator danmasyarakat terlibat menerima danmemberi relatif seimbang sehingga terjadi sharing. Momunikasi horizontalini meerefleksikan nilai demokrasi.
2. Pola-pola linier: arus komunikasi politiksatu arah yang cenderung vertikal. Bentuk komuniukasi ini merefleksikan nilai feodalistik dan pola kepemimpinan otoriter.
DEBAT POLITIK
Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat melalui tukar pikiran yang mengandung mnakna sebagai berikut :
1. Makna politis yaitu debat harus dapat menjadi wahana pendidikan politik masyarakat.
2. Makna sosiologis yaitu debat politik harus mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang senakin sadar hak dan kewajibannya, memiliki perilkau politikmsantun, tidak anarkis, kooperatif dll.
Dasar hukum debat politik adalah :
1. Pasal 28 UUD 1945, yaituKemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 19 menyatakan setiaporang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
4. UU Nomor 9 tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
1. Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
2. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
3. Rusdi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan plitik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
4. Mochtar Masud dan Colin McAndrews, budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Larry Diamond, budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.
Menurut Almond dan Powell ada 2 orientasi Politik yaitu tingkat Masyarakat dan tingkat Individu :
1. Orientasi individu dalam system politik dapat dilihat dari 3 komponen :
a. Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
- system politik.
- tokoh pemerintahan
- kebijakan pemerintahan
- Simbol-simbol yang dimiliki oleh system politik seperti : ibukota negara, lambang negara, kepala negara, batas negara, mata uang, dll.
b. Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau ikatan emosional individu pada system politik. Seperti – perasaan khusus terhadap aspek system politik tertentu yang membuatnya menerima dan menolak system politik. Orientasi afektif ini dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan.
c. Orientasi Evaluatif berkaitan dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem politik, komitmen terhadap nilai dan pertimbangan politik.
2. Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan dan sikap sesama warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar individu, kelompok maupau golongan. Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja sama sedang sikap permusuhan menimbuklkan konplik
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK (ciri-ciri)
1. Budaya Politik Parokial ( parochial Political Culture) :
Cirinya : - lingkupnya sempit dan kecil
- masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta hurup. petani dan buruh tani.
- Spesialisasi kecil belum berkembang.
- Pemimpin politik biasanya berperan ganda bidang ekonomi, agama dan budaya.
- masyarakatnya cenderung tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas.
- masyarakatnya tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan system politik kecil.
2. Budaya Politik Subjek (subject Political Culture) :
Cirinya : - Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang- undang.
- Tidak melibatkan diri pada politik atau golput.
- masyarakat mempunyai minat, perhatian, kesadaran terhadap system politik.
- Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik, atau output
- Rendah dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.
3. Budaya Politik Partisipan (participant Political culture) :
Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi politik, antara lain :
a. Membentuk organisasi politik atau menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
b. Aktif dalam proses pemilu, seperti berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
c. Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau merusak, petisi, protes, dan demonstrasi.
Cirinya : - Kesadaran masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif dalam kehidupan politik.
- Melibatkan diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya sekedar memberikan suara dalam pemilu.
- Tidak menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system politik
- Dapat menilai dengan penuh kesadaran baik input maupun output bahkan posisi dirinya sendiri.
Menurt Muhtar Masoed dan Colin MacAndrews ada 3 model budaya politik :
a. Model masyarakat demokratis industrial Yang terdiri dari aktivis politik, kritikus politik.( Identik dengan budaya politik partisipan).
b. Model Sistem politik otoriter rakyat sebagai subyek yang pasif, tunduk pada hukumnya tapi tidak melibatkan diri dalam urusan politik dan pemerintahan (Identik dengan budaya politik subjek).
c. Model masyarakat system demokratis pra –industrial masyarakat pedesaan, petani, buta hurup, kontak politik sangat kecil, (budaya politik Parokial).
BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
Herbert Feith, Indonesia memiliki 2 budaya politik yang dominan :
1. Aristokrasi Jawa
2. Wiraswasta Islam
Clifford Geertz, Indonesia memiliki 3 subbudaya yaitu :
1. Santri : pemeluk agama islam yang taat yang terdiri dari pedagang di kota dan petani yang berkecukupan.
2. Abangan : yang terdiri dari petani kecil.
3. Priyayi : golongan yang masih memiliki pandangan hindu budha, yang kebanyakan dari golongan terpelajar, golongan atas penduduk kota terutama golongan pegawai.
Afan Gaffar, budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan :
1. Hirarki yang tegar/ketat : adanya pemilahan tegas antar penguasa (wong Gedhe) dengan
Rakyat kebanyakan ( wong cilik).
2. Kecendrungan Patronage ( hubungan antara orang berkuasa dan rakyat biasa) seperti majikan majikan dengan buruh.
3. Kecendrungan Neo Patrimonialistik, yaitu perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.
Menurut Max Weber,dalam negara yang patrimonialistik penyelenggaraan pemerinbtahan berada dibawah kontrol langsung pimpinan negara. Menurutnya karakteristik negara patrimonialistik adalah :
a. Cenderung mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seseorang penguasa kepada teman-temannya.
b. Kebijakan sering kali lebih bersifat partikularistik dari pada bersifat universalistik.
c. Rule of Law lebihbersifat sekunder bila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa (rule of man)
d. Penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan umum dan kepentingan publik.
Di masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telajh menyebabkan kekuasaan tak terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil society terhambat. Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik adalah :
a. proyek di pegang pejabat.
b. Promosi jabatan tidak melalui prosedur yang berlaku ( surat sakti).
c. Anak pejabat menjadi pengusaha besar, memamfaatkan kekuasaan orang tuanya dan mendapatkan perlakuan istimewa.
d. anak pejabat memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun politik
Nazarudin Samsudin, menyatakan dalam sebuah budaya ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan. Jadi simbol yang selama initelah diakui dan dikenal masyarakat adalah Bhineka Tunggal Ika, maka budaya politik kita di Indonesia adakah Bhineka Tunggal Ika.
SOSIALISASI POLITIK
1. Pengertian sosialisasi politik :
a. Kenneth P. Langton, Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
b. Gabriel A. Almond, Sosialisasi politik adalah proses dimana sikap-sikap politik dan pola – pola tingkah laku diperoleh atau dibentuk, dan merupakan sarana bagi generasi muda untuk menyampaikan patokan politik dan keyakinan politik.
c. Richard E. Dawson, sosialisasi politik adalah pewarisan pengetahuan , nilai dan pandangan politik darimorang tua, guru dan sarana sosialisasi lainnya bagi warga baru dan yang beranjak dewasa.
d. Dennis Kavanagh, sosialisasi politik adalah istilah untuk mengganbarkan proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
e. Ramlan Surbakti, sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakatnya.
f. Alfian, sosialisasi Politik adalah usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka mengalami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Sosialisasi politik dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
1). Dalam Lingkungan Keluarga, orang tua bisa mengajarkan kepada anak-anak beberapa cara tingkah laku politik tertentu. Melalui obrolan politik ringan sehingga tak disadarai telah menanamkan nilai-nilai politik kepada anak-anaknya.
2). Di Lingkungan Sekolah,dengan memasukkan pendidikan kewarganegaraan. Siswa dan guru bertukar informasdi dan berinteraksi dalam membahas topik tentang politik.
3). Di lIngkungan Negara, secara hati-hati bisa menyebarkan dan menanamkan ideologi-ideologi resminya.
4). Di Lingkungan Partai politik, Salah satu fungsi partai politik adalah dapat memainkan perannya sebagai sosioalisasi politik. Artinya parpol itu telah merekrut anggota atau kader danpartisipannya secara periodik. Partai politik harus mampu menciptakan kesan atau image memperjuangkan kepentingan umum.
Menurut Ramlan Surbakti ada dua macam sosialisasi politik dilihat dari metode penyampaian pesan :
a. Pendidikan Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan. Dari sini anggota masyarakat mempelajari simbol politik negaranya, norma maupun nilai politik.
b. Indoktrinasi Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai , norma dan simbol yang dianggap pihak berkuasa sebagai ideal dan baik.
Dalam upaya pengembangan budaya politik, sosialisasi politik sangant penting karena dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa, serta dapat memelihara kebudayaan politik suatu bangsa, penyampaian dari generasi tua ke generasi muda, dapat pula sosialisasi politik dapat mengubah kebudayaan politik.
Menurut Gabriel A. Almond, sosialisasi politik dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa dan mememlihara kebudayaan politik suatu bangsa dengan bentuk penyampaian dari generasi tua kepada generasi muda. Terdapat 6 sarana atau agen sosialisasi politik menurut Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews, adalah :
a. Keluarga yaitu lembaga pertama yang dijumpai sesorang individu saat lahir. Dalam keluarga anak ditanamkan sikap patuh dan hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap seseorang dalam sistem politik setelah dewasa.
b. Sekolah yaitu sekolah sebagai agen sosialisasi politik memberi pengetahuan bagi kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya. Disekolah memberi kesadaran pada anak tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
c. Kelompk bermain yaitu kelompok bermain masa anak-anak yang dapat membentuk sikap politik seseorang, kelompok bermain saling memiliki ikatan erat antar anggota bermain. Seseorang dapat melakukan tindakan tertentu karena temannya melakukan hal itu.
d. Tempat kerja yaitu organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti serikat kerja, sderikat buruh. Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai penyuluh di bidang politik.
e. Media massa yaitu informasi tentang peristiwa yang terjadi dimana saja dengan cepat diketahui masyarakat sehingga dapat memberi pengetahuan dan informasi tentang politik.
f. Kontak-kontak politik langsung yaitu pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap dan keputusan politik seseorang. Seperti diabaikan partainya, ditipu, rasa tidak aman,dll.
BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
1. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik partisipatif atau disebut juga budaya politik demokrasi adalah suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi. Untuk terwujudnya partisipasi itu warga negara harus yakin akan kompetensinya untukterlibat dalam proses politik dan pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat agar rakyat tidak kecewa dan apatis terhadap pemerintah.
2. Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Ciri-cirinya adalah :
a. Perilaku warga negara yang bisa diamati bukan batiniah (sikap dan orientasi).
b. Perilaku atau kegiatan itu mem,pengaruhi pemerintah (pemegang kebijakan)
c. Kegiatan atau prilaku yang gagal ataupun berhasil termasuk partisipasi politik.
d. Kedgiatan mempengaruhui pemerintah dapat dilakukan secara :
· Langsung yaitu individu tidak menggunakan perantara dalam memepengaruhi pemerintah.
· Tak langsung yaitu menggunakan pihak lain yang dapat meyakinkan pemerintah.
e. Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan dengan prosedur wajar (konvensional) tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti : ikut memeilih dalam pemilihan umum,mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka, menulis surat, dll,dan ada yang melalui cara –cara diluar prosedur yang wajar (tidak Konvensional) dan berupa kekerasan (violence), seperti : demonstrasi (unjuk rasa), pembangkangan halus (golput),hura-hura, mogok, serangan senjata, gerakan-gerakan politik, dan revolusi, kudeta, makar,dll
3. Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang dalampartai plitik yang mencakup semua kegiatamnnsukarela dimana seseorang turut dalam proses pemilihan pemimpin plitik dan turut langsung atau tidak lanmgsung dalam pembentukan kebijakan umum.
PARTAI POLITIK
1. Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partai plitik adalah organisasi atau golongan yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
2. Sigmund Neuman, partai politik adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
3. Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan mamfaat kepada anggota partainya baik bersifat ideal maupun material.
FUNGSI PARTAI POLITIK
1. Sarana komunikasi politik, yaitu penyalur aspirasi pendapat rakyat, menggabungkan berbagai macam kepentingan dan merumuskan kepentingan yang menjadi dasar kebijaksanaannya. Upaya Partai politik dalah mencapai fungsi ini adalah :
· Memperjuangkan aspirasi rakyat agar menjadi kebijaksanaan umum oleh pemerintah
· Menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijaksanaan pemerintah
· Perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide
· Bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar, sedangkan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.
2. Sarana Sosialisasi Politik, yaitusarana untuk memmberikan penanaman nilai-nilai, norma, dan sikap serta orientasi terhadap fenomena politik tertentu. Upaya yang dilakukan untuk mencapai fungsi ini adalah :
· Penguasaan pemerintah dengan memenangkan setiap pemilu
· Menciptakan image bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum
· Menanamkan solidaritas dan tanggung jawab terhadap para anggotanya maupun anggota lain
3. Sarana Rekrutmen Politik, yaitu mencari dan mengajakorang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan plitik. Dengan demikian memperluas partisipasi politik. Upaya yang dilakukan parpol adalah :
· Melalui kontak pribadi maupun persuasi
· Menarik golongan muda untuk didddik menjadi kader di masa depan
4. Sarana Pengatur Konplik, yaitu mengatasi berbagai macam konplik yang muncul sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang di dalamnya terdapat ersaingan dan perbedaan pendapat. Biasanya masalah tersebut cukup mengganggu stabilitas nasional. Hal ini mungkin saja dimunculkan oleh kelompok tertentu untukkepentingan ppularitasnya. Upaya yang dilakukan partai politik adalah :
· Bilaanggta partai plitikyang memberikan informasi justru menimbulkan kegelisahan dan perpecahan masyarakat,pimpinan partai politik harus segera klarifikasi atau diselesaikan dengan baik.
· Adanya kemungkinsn anggota partai plitik lebih mengejar kepentingan pribadi/golongannya, sehingga berakibat terjadi pengkotakan politik atau konplik yangbharus segera diselesaikan dengan tuntas.
WAHANA POLITIK PRAKTIS
1. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan penyelenggaraannya) :
· Sistem Pemilihan Langsung : pemilihan yang para pemilihnya langsung memilih anggota-anggota Badan Perwakilan Rakyat yang akan mewakilinya.
· Sistem Pemilihan Bertingkat : Pemilihan yang dalampemilihan tahap pertama memilih wali pemilih, kemudian walim pemilih itu memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan pandangan rakyat) :
· Sistem Pemilihan Mekanis : pemilihan yang melihat rakyat sebagai masa/kelompok individu yang mempunyai hubungan yang sama, masing-masing individu dianggap sebagai satu-satunya pengendalian hak pilih aktif, sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan.
· Sistem Pemilihan Organis : pemilihan yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu, seperti halnya kelompok keluarga, kelompok daerah/wilayah, kelompok cendekiawan, buruh, tani, (lapisan sosial), lembaga-lembaga lainnya. Persekutuan itulah yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Sistem pemilihan mekanis di tinjau dari rakyat pemilih pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu distrik dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil, proporsional berimbang yaitu satu daerah pemilihan beberapa wakil.
3. Sistem Distrik :
Dimana negara terbagi dalam dalam daerah-daerah bagian (distrik). Dalam sistem distrik hanya diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas.
No
Kelebihan sistem distrik
No
Kekurangan sistem distrik
1
Rakyat mengenal dengan baik orang yang mewakili daerah (distriknya)
1
Suara dari eserta pemilu yang kalah akan hilang, tidak dapat digabungkan
2
Wakil setiap distrik sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyat
2
Meskipun partai besar berkuasa, jika satu distrik kalah dalam pemilu, maka suaranya tidak terwakili di distrik itu
3
Adanya hubungan yang erat antara wakil distrik dengan rakyatnya
3
Wakil rakyat yang menang dalamsatu distrik lebih memperhatikan distriknya, terkadang mengabaikan kepentingan nasional
4
Wakil distrik sangat memperhatikan dan memperjuangkan distriknya
4
Golongan minoritas kurang terwakili
4. Sistem Proporsional :
Setiaporganisasi peserta pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilu yang di peroleh di seluruh wilayah negara. Terbuka kemungkinan terjadi penggabungan partai kecil (koalisi) untuk memperoleh kursi di parlemen.
No
Kelebihan sistem prporsional
No
Kekurangan sistem proporsional
1
Lebih demokratis karena semua partai dapat terwakili di parlemen
1
Peranan pemimpin partai sangat menentukan dalam penetapan daftar calon Badan Perwakilan Rakyat
2
Tidak ada suara yang hilang karena semua digabung secara nasional
2
Calon-calon yang diikutsertakan dalampemilu kurang atau tidak dikenal oleh pemilih
3
Badan Perwakilan Rakyat benar-benar menjadi wadah dan aspirasi seluruh rakyat
3
Wakil-wakilrakyat yang duduk di pusat kurang memahami dan memperhatikan kepentingan daerah
5. Sistem gabungan :
Mengabungkan antara sistem distrik dengan sistem proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilu tidak hilang melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang dibagi.
PERILAKU POLITIK
Perilaku politik adalah tingkah laku politikm para aktor politik dan warganegara atau interaksi antara pemerintah danmasyarakat, lembaga-lembaga pemerintah, antara kelompok dan individu dalam masyarakat dalam proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
Aktor politik ada dua macam :
a. Aktor bertipe pemimpin yang mempunyai tugas, tanggung jawab, kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik.
b. Warga negara biasa yang memiliki hak sarta kewajiban untuk mengajukan tuntutan dan dukungan terhadap aktor yang bertipe pemimpin.
Macam-macam perilku politik :
a. Radikal : adalah perilaku warganegara tidak puas terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat dan mendasar, tidak kenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain cenderung ingin menang sendiri.
b. Moderat : adalah perilaku politik masyarakat yang telah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak menerima sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat seperti kelompok radikal.
c. Status Quo : adalah sikap politik dari warga negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada/berlaku dan berusaha tetap mempertahankan keadaan itu.
d. Konservatif : adalah sikap perilaku politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung bertahan dari perubahan.
e. Liberal : adalah sikapperilaku politik masyarakat yang berrpikir bebas dan ingin maju terus. Menginginkan perubahan progresif dan cepat, berdasarkan hukum atau kekuatan legal untuk mencapai tujuan.
KOMUNIKASI POLITIK
Bentuk-bentuk komunikasi politik ada 2 yaitu :
1. Posisi horizontal : Komunikator danmasyarakat terlibat menerima danmemberi relatif seimbang sehingga terjadi sharing. Momunikasi horizontalini meerefleksikan nilai demokrasi.
2. Pola-pola linier: arus komunikasi politiksatu arah yang cenderung vertikal. Bentuk komuniukasi ini merefleksikan nilai feodalistik dan pola kepemimpinan otoriter.
DEBAT POLITIK
Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat melalui tukar pikiran yang mengandung mnakna sebagai berikut :
1. Makna politis yaitu debat harus dapat menjadi wahana pendidikan politik masyarakat.
2. Makna sosiologis yaitu debat politik harus mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang senakin sadar hak dan kewajibannya, memiliki perilkau politikmsantun, tidak anarkis, kooperatif dll.
Dasar hukum debat politik adalah :
1. Pasal 28 UUD 1945, yaituKemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dansebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 19 menyatakan setiaporang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
4. UU Nomor 9 tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Langganan:
Postingan (Atom)